Syarat dan Ketentuan

Markaz Tikrar Indonesia (MTI)

Terakhir diperbarui: 6 Desember 2025

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Mukadimah

Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk dan rahmat bagi seluruh alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Markaz Tikrar Indonesia (MTI) adalah lembaga pendidikan Al-Qur'an yang didirikan dengan niat ikhlas lillahi ta'ala untuk membantu umat Islam, khususnya akhawat muslimah, dalam menghafal dan memuraja'ah Al-Qur'an dengan metode yang mudah, efektif, dan sesuai tuntunan syari'ah.

1. Definisi dan Istilah

MTI

Markaz Tikrar Indonesia, lembaga penyelenggara program tahfidz Al-Qur'an.

Thalibah

Peserta program tahfidz yang telah diterima dan terdaftar resmi di MTI.

Mu\'allimah

Pengajar Al-Qur'an yang membimbing thalibah dalam program tahfidz.

Musyrifah

Koordinator dan pembina yang mengawasi jalannya program.

Tikrar

Metode menghafal Al-Qur'an dengan pengulangan sebanyak 40 kali.

2. Akad dan Komitmen Syar'i

2.1 Niat dan Ikhlas

  • Thalibah wajib berniat ikhlas lillahi ta'ala dalam menuntut ilmu Al-Qur'an
  • Mengharap ridho Allah semata, bukan untuk pujian atau riya'
  • Bertekad untuk mengamalkan dan mengajarkan Al-Qur'an kepada orang lain

2.2 Komitmen Waktu

  • Thalibah berkomitmen mengikuti program hingga selesai (13-16 pekan)
  • Menyediakan waktu minimal 2 jam per hari untuk menghafal dan muraja'ah
  • Menghadiri kelas tashih dan ujian sesuai jadwal yang ditentukan
  • Konsisten dalam setoran harian kepada pasangan tikrar

2.3 Izin Wali

  • Wajib mendapat izin dari suami (bagi yang sudah menikah)
  • Wajib mendapat izin dari orang tua/wali (bagi yang belum menikah)
  • Izin harus diberikan dengan ridho, bukan karena terpaksa
  • Apabila izin dicabut di tengah program, wali yang bersangkutan wajib menghubungi MTI

3. Hak dan Kewajiban Thalibah

3.1 Hak Thalibah

  • Mendapatkan bimbingan dari mu'allimah dan musyrifah yang berkompeten
  • Mendapatkan pasangan tikrar yang sesuai dengan waktu dan zona waktu
  • Mendapatkan materi pembelajaran metode tikrar yang terstruktur
  • Mendapatkan sertifikat kelulusan setelah menyelesaikan program
  • Bergabung dalam komunitas alumni MTI
  • Mendapatkan dukungan dan bimbingan selama program berlangsung

3.2 Kewajiban Thalibah

  • Adab dan Akhlaq: Menjaga adab kepada Allah, Rasul-Nya, Al-Qur'an, mu'allimah, musyrifah, dan sesama thalibah
  • Komitmen Belajar: Mengikuti seluruh tahapan program dari awal hingga akhir
  • Tikrar 40x: Melaksanakan tikrar (pengulangan) sebanyak 40 kali tanpa pengurangan atau negosiasi
  • Tashih: Menghadiri kelas tashih setiap pekan untuk perbaikan bacaan
  • Ujian: Mengikuti ujian pekanan sesuai jadwal yang ditentukan
  • Setoran: Menyetor hafalan kepada pasangan tikrar sesuai jadwal yang disepakati
  • Laporan: Melaporkan progress hafalan sesuai arahan musyrifah
  • Tanggung Jawab Pasangan: Tidak mendzolimi waktu pasangan dengan alasan yang tidak urgen
  • Perlengkapan: Memiliki Al-Qur'an Tikrar dan counter (alat penghitung)
  • Komunikasi: Merespon informasi dari MTI melalui grup Telegram/WhatsApp

4. Ketentuan Program

4.1 Proses Pendaftaran

  • Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
  • Mencoba simulasi tikrar (membaca An-Naba' ayat 1-11 sebanyak 40x)
  • Menyetujui seluruh syarat dan ketentuan MTI
  • Mengikuti tes seleksi administrasi dan bacaan Al-Qur'an
  • Melakukan daftar ulang jika dinyatakan lulus seleksi

4.2 Biaya Program

  • Program dapat bersifat gratis (beasiswa) atau berbayar sesuai batch yang dibuka
  • Untuk program berbayar, biaya harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kecuali dengan udzur syar'i
  • Bagi yang kesulitan finansial dapat menghubungi admin untuk solusi terbaik

4.3 Jadwal dan Kehadiran

  • Thalibah wajib mengikuti jadwal yang telah disepakati dengan pasangan tikrar
  • Ketidakhadiran hanya diperbolehkan dengan udzur syar'i
  • Mengubah jadwal harus seizin pasangan tikrar dan musyrifah
  • Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan dapat berdampak pada evaluasi

5. Pengunduran Diri dan Sanksi

5.1 Udzur Syar'i yang Diterima

  • Sakit yang membutuhkan perawatan intensif (diri sendiri/keluarga inti)
  • Hamil muda dengan kondisi yang menyulitkan mengikuti program
  • Bencana alam atau musibah yang tidak terduga
  • Pencabutan izin oleh suami/wali dengan alasan syar'i
  • Kondisi darurat lainnya yang dapat dimaklumi secara syar'i

5.2 Alasan yang TIDAK Diterima

  • Sibuk dengan pekerjaan atau kelas lain yang sudah diketahui sejak awal
  • Merasa bosan atau malas
  • Ikut program tahfidz lain tanpa seizin MTI
  • Tidak cocok dengan metode atau pasangan tikrar
  • Alasan-alasan lain yang bersifat subjektif dan tidak urgen

5.3 Sistem Blacklist

MTI menerapkan sistem blacklist permanen bagi thalibah yang:

  • Keluar dari program tanpa udzur syar'i
  • Mendzolimi hak pasangan tikrar secara berulang
  • Melanggar adab dan akhlaq islami
  • Berbohong dalam data atau keterangan yang diberikan
  • Melakukan tindakan yang merusak nama baik MTI

Thalibah yang masuk blacklist tidak dapat mendaftar kembali di program MTI manapun di masa mendatang.

6. Hak Kekayaan Intelektual dan Distribusi Metode

Metode Tikrar MTI adalah metode yang dikembangkan untuk kemudahan umat dalam menghafal Al-Qur'an. Kami izinkan metode ini untuk:

  • Dipelajari dan diamalkan secara pribadi
  • Diajarkan di halaqah/lembaga tahfidz masing-masing dengan menyebut sumber
  • Dimodifikasi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga esensi metode
  • Disebarluaskan dengan niat lillahi ta'ala

Dilarang mengklaim metode ini sebagai hasil karya sendiri atau mengkomersialkan tanpa izin MTI.

7. Privasi dan Perlindungan Data Pribadi

  • MTI berkomitmen menjaga kerahasiaan data pribadi thalibah
  • Data hanya digunakan untuk keperluan administrasi dan program MTI
  • Data tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin
  • Thalibah berhak meminta penghapusan data setelah program selesai
  • MTI menggunakan sistem keamanan untuk melindungi data thalibah

8. Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat:

  • Diselesaikan dengan cara musyawarah secara kekeluargaan
  • Mengutamakan prinsip islami dalam penyelesaian
  • Keputusan MTI bersifat final dan mengikat
  • Apabila perlu, dapat melibatkan pihak yang ahli dalam syariat Islam

9. Perubahan Syarat dan Ketentuan

  • MTI berhak mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan sewaktu-waktu
  • Perubahan akan diinformasikan melalui website dan grup resmi
  • Thalibah yang sudah terdaftar tunduk pada syarat ketentuan yang berlaku saat pendaftaran
  • Perubahan signifikan akan memerlukan persetujuan ulang dari thalibah

Penutup

Dengan mendaftar di Markaz Tikrar Indonesia, Ukhti menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberkahi perjalanan kita dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur'an.

جَزَاكُمُ اللّٰهُ خَيْرًا كَثِيْرًا

Jazakumullahu khairan katsiran

Markaz Tikrar Indonesia
"Membangun Generasi Qur'ani yang Berakhlak Mulia"

Jika ada pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi: